Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut Barita, penetapan 12 perusahaan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 perusahaan di tiga provinsi yang dicurigai melanggar aturan terkait alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu sungai.
Di Aceh, sembilan perusahaan telah diperiksa. Sementara itu, di Sumatera Utara, penyelidikan difokuskan pada delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang mencakup wilayah Sungai Garoga dan Langkat. Di Sumatera Barat, pemeriksaan dilakukan terhadap 14 perusahaan.
“Hasil penyelidikan mengerucut pada 12 perusahaan yang terindikasi kuat berkontribusi terhadap bencana banjir,” terang Barita.
Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah untuk mendalami dugaan tindak pidana dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, dan bukti yang diperoleh dari lapangan.
“Potensi tersangkanya bisa berupa korporasi sebagai subjek hukum, individu, atau keduanya,” jelasnya.
Satgas PKH menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan terus berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan tindakan hukum dan pemberian sanksi berjalan efektif,” pungkas Barita.(da*)


