![]() |
| Kepala Kantor Pertanahan Kuansing, Abdul Rajab Nainggolan. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kuansing, Abdul Rajab Nainggolan mengatakan ribuan sertifikat tanah milik KUD Langgeng diblokir BPN, lantaran belum melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dikatakan, BPHTB adalah pajak daerah yang wajib dibayarkan saat terjadi transaksi perolehan hak atas tanah, dan jika belum dilunasi BPN akan memblokir sertifikat. Pemblokiran akan dicabut setelah kewajiban pajak diselesaikan.
"Ada sekitar 3.200 sertifikat tanah milik KUD Langgeng masih terblokir. Itu lantaran BPHTB belum dibayarkan, jadi hingga kini statusnya masih terblokir di Kantor Pertanahan," ujar Rajab ketika dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan konsekuensi jika BPHTB tidak dibayarkan, proses sertifikasi dianggap belum tuntas di mana administrasi belum selesai, sehingga sertifikat tidak bisa dimanfaatkan karena keabsahan belum clear secara regulasi.
Oleh sebab itu, Rajab menegaskan pembayaran BPHTB tepat waktu sangat penting untuk menghindari konsekuensi seperti sertifikat tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau dilakukan pemblokiran sementara oleh BPN.
"Dulu waktu penyerahan sertifikat 2024 lalu sudah kita sampaikan kalau bisa secepatnya BPHTB ini dibayarkan. Karena kede pan bisa saja nilai pajaknya lebih besar, NJOP itu kewenangan Pemda, kemungkinan bisa saja terjadi kenaikan.
Pembayaran BPHTB adalah mutlak supaya sertifikat tuntas dan sah sebagaimana ketentuan yang ada. Oleh karena itu, kita imbau pihak KUD Langgeng segera lakukan pembayaran BPHTB yang tertunggak, agar blokir bisa dicabut," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris KUD Langgeng Aam Herbi, membenarkan sertifikat tersebut masih terhutang BPHTB. Namun dikatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data PBB-P2 untuk penyesuaian pembayaran BPHTB.
"Kita saat ini sedang melakukan pemutakhiran data PBB-P2. Karena PBB-P2 dan BPHTB sejalan, nanti begitu semua sudah clear baru bisa dibayarkan BPHTB. Ini kita sudah urus ke Bapenda, nanti kita bayar pelan-pelan sesuai kemampuan keuangan," jelas Aam.
Untuk diketahui, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pungutan pajak daerah ini adalah kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
Pajak yang dikenakan pada setiap perolehan hak baru atas tanah dan bangunan yang dikelola Bapenda ini, menjadi salah satu pemasukan signifikan yang berkontribusi untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan PAD. (hend)


