Painan, Rakyatterkini.com – Tim Tekad Darat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang remaja laki-laki berinisial RNR (17) di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, RNR diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan, Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan korban seorang anak perempuan berinisial TV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan unsur kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, serta bujuk rayu dan tipu muslihat,” ungkap AKP M. Yogie Biantoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, RNR telah diamankan dan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


