Notification

×

Iklan

Ratusan Masyarakat Adat Anam Koto Kinali Berunjukrasa ke PT LIN

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:33 WIB Last Updated 2026-01-13T12:33:07Z

Ratusan masyarakat adat Nagari Anam Koto Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat berunjukrasa dan duduki lahan PT Laras Internusa (LIN), Selasa  (13/1/2026) siang.

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Ratusan masyarakat adat Nagari Anam Koto Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat berunjukrasa dan duduki lahan PT Laras Internusa (LIN), Selasa  (13/1/2026) siang.

Ratusan warga meminta PT LIN untuk menghentikan operasional perusahaan sampai waktu yang belum ditentukan, sampai ada penyelesaian dan pembayaran kompensasi.

Mereka mendirikan tenda di kawasan kantor PT LIN sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Erman, ketua perjuangan hak ulayat Nagari Anam Koto Kinali, didampingi Kutoyo, Margawati selaku  bundo kanduang Anam Koto, dan Nazar Ikhwan Imbang Langik (selaku ninik mamak), meminta PT LIN menghentikan operasional perusahaan sementara waktu.

Erman menyebut, keberadaan HGU PT LIN seluas 7.000 hektare berada di dalam ulayat Nagari Anam Koto. 

"Artinya, PT LIN berkebun pada ulayat yang tidak pernah diserahkan. Yang diserahkan adalah Desa Langgam, Desa Mandiangin, dan Desa Ampek Koto, sementara ulayat Anam Koto tidak pernah diserahkan pada tahun 1990 lalu," kata Erman.

Erman menyebut, pada Selasa (13/1/2026) ada pertemuan antara pihak Anam Koto dengan pihak PT LIN.

Tetapi pertemuan tersebut, tidak ada hasilnya karena adanya upaya adu domda antara ninik mamak Kinali, dengan menghadirkan Asrul Yang Dipertuan Kinali.

"Kami berhadapan dengan PT LIN, bukan sesama ninik mamak Kinali, kami ninik mamak di Kinali bersaudara, itu adu domba namanya," kata Nazar Ikhwan Imbang Langik.

Dalam pertemuan itu pihak Nagari Anam Koto Kinali dihadiri Basa Nan Barampek, yakni  Nazar Ikhwan Imbang Langik, Kisar Simarjo Nan Anggun, Saripudin Dt Rajo Basa, Syaiful Dt Sampono, Amat Manti Manang,  sebagai pemilik ulayat Anam Koto Kinali. 

Karena tidak ada hasil dari pertemuan tersebut, ratusan masyarakat berorasi di depan kantor PT LIN dan langsung mendirikan tenda untuk bermalam sampai tuntutan diterima pihak PT LIN. 

"Kami akan bermalam dan membuat tenda disini sampai aspirasi kami diterima untuk menghentikan operasional PT LIN," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini PT LIN digugat oleh ninik mamak Anam Koto secara perdata ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan menunjuk kuasa hukum Zulkifli Cs. 

"Kami sedang berperkara, oleh karena itu kami minta PT LIN saling menghargai, untuk menghentikan operasi sementara waktu. Kembalikan ulayat kami, kami masih  dijajah oleh perusahaan," tegas  Margawati. 

Sementara pihak Humas PT Anam Koto, Yudi, ketika hendak dihubungi dikantornya belum berhasil. "Bapak lagi rapat belum bisa ditemui," kata salah seorang Satpam PT LIN.

Suasana unjukrasa berjalan damai dan terlihat aparat kepolisian Polsek Kinali melakukan pengawalan di dalam PT LIN. (Junir Sikumbang)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update