Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026). Rapat digelar secara daring dari London, Inggris.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), bahwa dari 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya, enam perusahaan, bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pencabutan izin ini menegaskan komitmen pemerintah sejak awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Satgas PKH dibentuk pada 12 Januari 2025, dua bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Tugasnya antara lain melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di kawasan hutan.
Selama satu tahun terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900.000 hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
Prasetyo menambahkan, percepatan audit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Penertiban kawasan hutan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana di masa depan.
“Pemerintah berkomitmen menegakkan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, demi sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo.(da*)


