Pasbar, Rakyatterkini.com – Dalam upaya memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta menangkap delapan orang pekerja tambang emas ilegal beserta sejumlah perlengkapan penambangan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Kapolres, dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu pengawas lapangan, serta empat lainnya bertugas sebagai anak box.
“Identitas para pekerja tambang ilegal tersebut masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36),” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Nagari Kajai. Saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku diketahui sedang menjalankan kegiatan penambangan.
Kapolres menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya telah berulang kali memberikan imbauan serta memasang papan larangan penambangan di sejumlah titik rawan di Pasaman Barat. Namun demikian, aktivitas tambang tanpa izin masih terus dilakukan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan emas ilegal. “Apabila masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.


