![]() |
| Suasana penahanan empat tersangka pengurus Kelompok Tani (Keltan) Sepakat, Kampung Pisang, Kinali di depan ruang Reskrim Polres Pasaman Barat Senin malam. |
Pasbar, Rakyatterkini.com - Satreskrim Polres Pasaman Barat, menahan empat tersangka, pengurus Kelompok Tani Sepakat (Keltan), Kampung Pisang Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, ketika dikonfirmasi Senin (19/1/2026) malam membenarkan penahanan empat pengurus Kelompok Tani Perkebunan Sawit tersebut, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu atas dugaan turut serta menyuruh atau melakukan pencurian tandan buah sawit pada Maret 2025 silam.
Adapun penahanan empat tersangka tersebut adalah DI, H, A, dan S. Mereka adalah Ketua dan Sektretaris, Anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Pasaman Barat.
"Perkaranya sudah P.21 (lengkap). Kasusnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam waktu yang tidak terlalu lama, " kata Kapolres Agung Tribawanto.
Dia menyebut penahanan empat tersangka tersebut, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat tersangka sejak dilaporkan pada Maret 2025 lalu.
Dia merinci, tersangka diduga terlibat turut serta menyuruh dalam pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa 11 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, selaku pengurus Kelompok Tani Sepakat.
Peristiwa ini berlangsung di Blok 34A Plasma Phase II PT. PMJ yang terletak di Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subsider Pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu pengacara empat tersangka, Mustakim, kepada wartawan di Mapolres Senin malam (19/1/2026) sangat menyayangkan penahanan kliennya karena empat orang kliennya itu, sangat koperatif.
"Kita telah melakukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan," sebut Mustakim.
Mustakim membantah kliennya telah melakukan pencurian atau pun turut serta menyuruh melakukan pencurian sawit, melainkan justru milik para terlapor sesuai peruntukannya sebagaimana isi surat nomor 525/1377/Perek-1996 tanggal 7 Juni 1996 yang isinya tentang Perubahan Pencadangan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Primatama Mulya Jaya (PMJ) dan SK Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Nagari Kinali, yang ditetapkan di Simpang Empat pada Tanggal 15 Agustus 2007.
Mustakim menjelaskan, sebelumnya, para tersangka telah memenangkan gugatan perdata dan sudah inkrach dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN-Psb Tanggal 29 April 2021, dengan amar putusan antara lain sebagai berikut
Menyatakan bahwa para Penggugat adalah anak cucu kemenakan (kaum) dari Ninik Mamak Penghulu Adat Datuk Marajo, suku Piliang yang negeri asalnya adalah di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, yang dulunya sebelum pemekaran wilayah.
Sementara Asgul, selaku pelapor, ketika konfirmasi via telepon Senin malam (19/1/2026) membenarkan diri melaporkan dugaan pencurian sawit sekitar Maret 2025 lalu ke Polres Pasaman Barat guna mencari keadilan.
"Selaku pelapor kerugian sawit yang dicuri secara saat kejadian yang jadi barang bukti polisi memang sekitar Rp. 4.050.000., tetapi kerugian secara keseluruhan 50 hektar tiap bulan, dengan hasil bersih panen sebesar Rp 75.000.000 selama dua tahun telah dikuasi oleh kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Kinali sejak dua tahun terakhir. Jadi total kerugian kami mencapai Rp1,8 miliar," jelas Asgul.
"Kami tak bisa panen sawit sekitar 50 hektar. Biasanya kami menerima dari hasil kebun hak milik tersebut, sekitar Rp 75 juta tiap bulan, tetapi sekarang kami tidak bisa lagi panen, karena dikuasai oleh Keltan Sepakat," kata Asgul. (Js)


