Simpang Empat, RakyatTerkini.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Meri (48), warga Jorong Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kamis (22/1/2026).
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat sejak siang hingga sore hari dengan memperagakan sebanyak 29 adegan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Desember 2025 lalu dan berujung pada meninggalnya korban akibat luka bacokan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial TH (30) dan IAT (26), yang saat ini ditahan di Mapolres Pasaman Barat. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fuat Habib Al Hafsi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, kuasa hukum keluarga korban Ahmad Romi, dan Rikal, dari LBH Bintang Alam Batuah, kuasa hukum tersangka, serta pihak keluarga korban.
AKP Fuat Habib Al Hafsi menjelaskan, pelaksanaan reka ulang bertujuan untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu, rekonstruksi juga membuka ruang untuk munculnya fakta baru maupun keterangan tambahan dari saksi.
“Kami terbuka terhadap masukan dan tambahan saksi. Jika ada fakta baru, silakan disampaikan kepada penyidik. Tidak ada yang kami tutupi. Kepentingan kami hanya agar perkara ini terungkap secara terang dan berkeadilan,” tegas Fuat.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan. Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah lebih dari dua orang, bahkan bisa mencapai empat orang atau lebih.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihaknya juga menolak satu dari 29 adegan yang diperagakan karena dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Usai rekonstruksi, Ahmad Romi mengajukan dua orang saksi tambahan yang langsung diperiksa oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Pasaman Barat hingga malam hari.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap Meri terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di area kebun sawit Jorong Durian Tigo Batang. Korban meninggal dunia akibat luka bacokan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim menyebutkan, peristiwa tersebut dipicu oleh sengketa lahan perkebunan kelapa sawit.
Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Salah seorang anggota keluarga korban, Mera, yang turut hadir dalam rekonstruksi, menyuarakan harapan agar kasus tersebut diungkap secara adil dan terbuka. Ia meminta polisi menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jika memang pelakunya lebih dari dua orang, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum. Kakak kami meninggal dengan cara yang tidak manusiawi, dan kami menuntut keadilan,” ujar Mera kepada wartawan.(junir sikumbang)


