![]() |
| Pemdes Pondok Tengah Jelaskan Pengadaan Sapi, Masyarakat Mendesak Audit Terkait Isu Merk-up. |
Mukomuko, Rakyatterkini.com – Pemerintah Desa Pondok Tengah, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan 10 ekor sapi yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp125 juta Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah desa menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah direalisasikan dan disalurkan kepada perwakilan kelembagaan pemerintahan desa di kawasan perkebunan sawit Desa Pondok Tengah pada 2 Desember 2025.
Saat ditemui awak media di Kantor Desa Pondok Tengah, Kepala Desa Misran menegaskan bahwa pengadaan sapi dalam program ketahanan pangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan, sejak 2022 Pemdes Pondok Tengah konsisten menjalankan program serupa sesuai aturan.
Dengan tegas, Misran menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk merasa khawatir selama seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil tentu memiliki risiko, namun konsekuensi tersebut harus dihadapi secara bertanggung jawab apabila ditemukan kekeliruan.
“Kalau sudah dikerjakan sesuai aturan, kenapa harus takut? Kalau nantinya tetap dianggap keliru dan bermasalah secara hukum, sebagai pimpinan saya siap menerima konsekuensinya. Tidak ada pekerjaan yang benar-benar sempurna, di setiap desa pasti ada hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah desa memang berada dalam sorotan publik, namun hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk menjalankan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap keputusan yang saya ambil selalu melalui pertimbangan matang, evaluasi langsung, serta koordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait. Tidak ada kebijakan yang dilakukan secara sepihak,” jelasnya.
Terkait proses pengadaan sapi, Misran menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Pengadaan Khusus (TPK) agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Kami menyadari sebagai manusia tidak luput dari kekurangan. Kondisi desa yang saya pimpin dijalankan apa adanya, dengan niat membangun dan memperbaiki,” tutupnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, turut menyoroti dugaan mark-up Dana Desa di Pemdes Pondok Tengah.
Tokoh pers nasional yang juga merupakan lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, serta petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Wilson mendesak agar pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan langkah konkret dengan sikap tegas dan bertanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya proses penyelidikan yang transparan, objektif, dan menyeluruh demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik serta menjamin keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, seorang warga Desa Pondok Tengah yang berprofesi sebagai petani dan enggan disebutkan namanya juga meminta Inspektorat dan APH untuk segera melakukan evaluasi serta audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut.
Ia berharap, apabila ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan jabatan baik secara individu maupun kelompok, maka aparat berwenang dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (da*)


