Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Selatan–Kejari Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-01-22T13:33:00Z

Rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Solok Selatan, Rakyatterkini.com— Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terus memantapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1/2026).

Rapat ini merupakan lanjutan dari PKS yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 1 Desember 2025. 

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya untuk penanganan tindak pidana ringan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, 

Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Sementara itu, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditunjuk sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Usai rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, menjelaskan sebagai langkah konkret, forum menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas). 

Tim ini bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap memberikan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan secara terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

“Skema ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujarnya. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update