Notification

×

Iklan

Padang Siapkan Hunian Tetap untuk Warga Zona Rawan Banjir

Senin, 12 Januari 2026 | 14:38 WIB Last Updated 2026-01-12T07:38:00Z

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir (tengah), meninjau lahan 

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah strategis untuk menghentikan siklus kerugian akibat banjir yang kerap melanda warganya. 

Selain bantuan darurat, pemerintah kini fokus pada relokasi permanen melalui pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang tinggal di zona merah.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, turun langsung meninjau lahan calon relokasi di kawasan Tanah Sungkai, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, pada Sabtu (10/1/2026). Lahan seluas 4,6 hektare ini direncanakan menjadi rumah baru bagi sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini tinggal di bantaran sungai dan wilayah rawan bencana. 

Peninjauan tersebut turut dihadiri Komandan Distrik Militer (Dandim) 0312/Padang serta jajaran teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pertanahan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Maigus menegaskan, lokasi relokasi dipilih berdasarkan kajian mendalam dengan empat kriteria utama: keamanan geologis, akses transportasi, ketersediaan infrastruktur dasar, serta dampak sosial-ekonomi bagi warga.

“Kami ingin memastikan lokasi ini benar-benar layak dan aman. Dari pengamatan awal, Tanah Sungkai memiliki lahan yang memadai dan posisinya jauh dari aliran sungai, sehingga risiko banjir dan longsor sangat kecil,” ujar Maigus.

Selain keamanan, konektivitas menjadi perhatian pemerintah. Maigus memastikan warga nantinya tetap mudah beraktivitas dan tidak terisolasi.

“Aksesnya cukup strategis, hanya sekitar satu kilometer dari jalan utama. Ini penting agar warga tetap nyaman dan mobilitas sehari-hari tidak terganggu,” tambahnya.

Hunian yang dibangun akan mengusung konsep permukiman terpadu, bukan sekadar deretan rumah. Dari total 4,6 hektare lahan, sekitar 30 persen dialokasikan untuk fasilitas sosial, sarana ibadah, dan sarana pendidikan, sehingga menjadi kawasan hunian yang lengkap dan mandiri.

Pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi warga. Maigus telah menginstruksikan Camat dan Lurah setempat untuk mendata mata pencaharian calon penghuni agar relokasi tidak mengganggu sumber pendapatan mereka.

Setelah peninjauan lapangan, tahap berikutnya adalah kajian teknis, termasuk penyusunan site plan dan perhitungan kebutuhan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase.

“Jika seluruh tahapan teknis dinyatakan layak, lokasi ini akan resmi ditetapkan sebagai kawasan Huntap melalui koordinasi dengan Wali Kota, Pemerintah Provinsi, dan kementerian terkait,” pungkas Maigus.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang, melindungi warga Kota Padang dari ancaman bencana hidrometeorologi sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka di lingkungan yang aman dan tertata.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update