Jakarta, Rakyatterkini.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru membuka kemungkinan sanksi pidana bagi praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum, terutama jika menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menetapkan konsekuensi hukum bagi perkawinan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Beberapa pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini menjadi acuan untuk menindak nikah siri maupun poligami ilegal.
Pasal 402 KUHP melarang perkawinan yang menghadapi penghalang hukum, misalnya ketika masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak memiliki izin pengadilan dalam kasus poligami. Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Jika status perkawinan sengaja disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara sesuai Pasal 401.
Selain itu, praktik poligami tanpa persetujuan istri atau izin pengadilan dapat dikategorikan tindak pidana karena perkawinan pertama menjadi penghalang sah.
Sementara nikah siri tidak otomatis dianggap tindak pidana. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan pelaporan setiap perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai denda kategori II. Nikah siri bisa berimplikasi pidana lebih berat jika menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.
Pasal 403 KUHP menegaskan sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan penghalang perkawinan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda kategori IV. KUHP baru juga mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang, yang dapat diterapkan pada kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan aturan ini, KUHP terbaru menekankan bahwa praktik nikah siri maupun poligami yang melanggar Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berdampak secara perdata, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi pidana.(da*)


