Notification

×

Iklan

Diduga Sarat Penyalahgunaan Wewenang, Kasus Tanah Adat Kaum Maboet Dilaporkan ke KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:21 WIB Last Updated 2026-01-20T01:21:44Z


Jakarta, Rakyatterkini.com - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/12/2025) lalu, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kehadiran Rahmad di lembaga antirasuah tersebut menjadi wujud keseriusan BPI KPNPA RI dalam mengawal aspirasi masyarakat adat yang merasa hak turun-temurunnya terancam oleh praktik pensertifikatan yang diduga bermasalah.

“Setibanya di KPK, kami langsung mendaftarkan laporan melalui bagian pengaduan. Selanjutnya kami diarahkan untuk melengkapi pelaporan melalui sistem pengaduan online KPK,” ujar Rahmad, Selasa (20/1/2026).

Rahmad menilai, pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet kuat diduga sarat dengan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat adat yang selama ini menguasai lahan tersebut secara turun-temurun.

Dalam laporannya, BPI KPNPA RI menyertakan berbagai dokumen pendukung, mulai dari data kepemilikan tanah adat, kronologi peristiwa, hingga bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan praktik korupsi.

“Kami menyerahkan laporan ini secara lengkap. Harapannya, KPK dapat menindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rahmad.

Ia juga menekankan perkara tanah adat tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kepastian hukum.

“Kami berharap KPK tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mendukung pemberantasan korupsi serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update