Notification

×

Iklan

Buronan Penyiram Air Keras di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-01-13T11:45:00Z

Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap Arifin (62), buronan kasus penyiraman air keras terhadap istrinya di Kota Palembang. 

Pelaku, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun, ditangkap di kawasan Gandus, Palembang, Selasa (13/1/2026).

Kasus ini bermula pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Tati, sedang berdagang di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Tanpa peringatan, Arifin mendatangi korban dan menyiramkan air keras ke tubuhnya sebelum melarikan diri. 

Akibat serangan itu, Tati mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, kaki, dan badan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin untuk perawatan intensif.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riska Aprianti, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan setelah berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya,” jelas AKBP Riska. 

Penyelidikan menunjukkan bahwa Arifin sempat melarikan diri ke luar daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, untuk menghindari penangkapan.

Motif tindakan kejahatan ini diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, termasuk masalah ekonomi, kekerasan domestik, hingga dugaan perselingkuhan.

Atas perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Polisi memastikan bahwa pelaku tindak pidana, termasuk yang telah lama buron, akan tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update