Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Plasma PT TKA

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:14 WIB Last Updated 2026-01-28T09:14:00Z

PT TKA dan Masyarakat Diberi Waktu Sepekan Selesaikan Masalah Kebun Plasma 20 Persen

Dharmasraya, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tidar Kerinci Agung (TKA) terkait kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen.

Komitmen ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, saat memimpin rapat pendampingan dan fasilitasi penyelesaian konflik di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026).

Adib menjelaskan, pemerintah hadir untuk memastikan konflik yang telah berlangsung lama antara warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT TKA dapat diselesaikan secara dialogis, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian ini secara adil dan berimbang. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Adib.

Ia menekankan bahwa kewajiban penyediaan plasma 20 persen merupakan amanat hukum yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, penyelesaiannya harus berdasar data yang valid, kepastian hukum, dan kesepakatan para pihak.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat dengan tenggat waktu jelas, untuk mencegah berlarutnya konflik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten berkomitmen terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor agar kesepakatan yang dicapai dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar administratif.

Melalui fasilitasi ini, Pemprov berharap tercipta solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Rapat menyepakati bahwa PT TKA dan masyarakat diberi waktu hingga 3 Februari 2026 untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen. Jika kesepakatan belum tercapai, penyelesaian akan dilanjutkan melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan masing-masing.

Hadir dalam pertemuan ini perwakilan Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, pejabat Pemprov dan Pemkab Dharmasraya, pihak PT TKA, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, dan iklim investasi yang adil di Sumatera Barat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update