![]() |
| Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas di jalan lintas Padang-Solok, Sumatera Barat, Jumat (5/12/2025). |
Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang di jalur Padang–Solok melalui Sitinjau Lauik.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kepadatan kendaraan setelah jalur utama Padang–Bukittinggi terputus akibat bencana hidrometeorologi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, mengatakan bahwa pihaknya telah menguji coba pengaturan pelepasan truk secara bertahap pada 2–3 Desember. Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, 10 unit truk dilepas setiap lima menit dari arah Solok menuju Padang karena kondisi jalan menurun.
Sedangkan dari Padang menuju Solok, kendaraan berat baru diperbolehkan melintas mulai pukul 20.00 WIB untuk mencegah kemacetan di tanjakan.
Menurut Dedi, semua kendaraan kini harus melalui jalur Sitinjau Lauik yang memiliki tanjakan curam dan tikungan sempit, sehingga rawan kecelakaan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Jalur ini menjadi alternatif setelah akses utama melalui Lembah Anai dan Malalak terputus akibat banjir bandang.
“Perubahan signifikan pola perjalanan ini membutuhkan pengaturan ketat agar jalur tetap aman dan fungsional,” ujarnya.
Dishub Sumbar juga menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur yang disusun bersama instansi terkait. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan di titik rawan macet, mencegah penumpukan kendaraan, dan menjaga kelancaran akses bagi angkutan umum maupun logistik prioritas.
“Pembatasan ini sangat penting demi keselamatan dan kelancaran masyarakat,” tambah Dedi.
Sebelumnya, pengawasan dilakukan di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih. Fokus pengawasan meliputi kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan cepat kendaraan berat yang mengalami gangguan, serta respons terhadap insiden di jalur Sitinjau Lauik.
Dishub Sumbar juga mencatat kenaikan tarif beberapa trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute. Pemantauan lapangan menemukan lonjakan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Pihaknya telah menegur operator yang melanggar dan meminta agar tarif diberlakukan sesuai aturan.
“Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh terbebani hanya karena rute sementara berubah,” tegas Dedi.(da*)


