![]() |
| Bupati Agam, Benni Warlis, beserta Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, mengikuti rapat. |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang, tanah longsor, serta angin kencang yang melanda beberapa wilayah.
Bupati Agam, Benni Warlis, beserta Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, mengikuti rapat persiapan rehaprekon secara daring dari Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Alam di Balerong Rumah Dinas Bupati Agam, Selasa (16/12).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandy, dan dihadiri seluruh kepala daerah dari kabupaten/kota terdampak bencana di provinsi ini. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa masa tanggap darurat di Sumatera Barat akan berakhir pada 22 Desember 2025.
Arry menekankan pentingnya percepatan transisi dari fase tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. “Meskipun distribusi bantuan logistik belum sepenuhnya merata, kondisi di beberapa daerah mulai membaik. Saatnya kita fokus pada pemulihan yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut data sementara, total kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp13,5 triliun, mencakup sektor permukiman, infrastruktur, sosial, pendidikan, dan keagamaan. Kerusakan pada jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan provinsi mencapai sekitar Rp7,3 triliun.
Sektor sosial tercatat mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar, sedangkan sektor keagamaan mencapai Rp3,2 miliar. Angka ini bersifat sementara karena pendataan masih berlangsung.
Sekda Sumatera Barat menekankan pentingnya keseragaman persepsi dalam menentukan kategori kerusakan, baik berat, sedang, maupun ringan, agar data yang dihimpun akurat. Informasi ini akan menjadi dasar prioritas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penentuan skema pendanaannya.
Seluruh pemerintah kabupaten/kota terdampak diminta menyelesaikan pendataan paling lambat 20 Desember 2025. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk menyusun Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Arry menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan di wilayah masing-masing. Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab BPBD, melainkan seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya, dengan BPBD sebagai pusat koordinasi lintas sektor.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata serta berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan Jitu Pasna dan R3P. Dokumen R3P diharapkan menjadi panduan pemulihan yang terencana, terukur, dan berfokus pada kebutuhan jangka menengah hingga panjang.(da*)


