Notification

×

Iklan

Soal APBD 2024, Ketua DPRD Kuansing: 'Sudah Kami Bahas Sesuai Regulasi'

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:55 WIB Last Updated 2025-12-24T03:55:13Z

Ilustrasi.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Menanggapi pemberitaan yang mengkritisi terkait APBD Kuansing 2024 dinilai kurang tepat, kembali mendapat respons dari sejumlah pihak. Kali ini eks Kepala Bappeda Kuansing, Samsir Alam juga menyampaikan tanggapan melalui media. 

Samsir, ketika itu yang juga bagian tim TAPD Kuansing, menyatakan penganggaran APBD 2024 sudah berdasarkan mekanisme mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan bersama DPRD hingga pengesahan dilalui sebagaimana aturan yang berlaku.

Proses APBD, dikatakan, dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh TAPD, yang dibahas bersama DPRD hingga selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Adapun yang menjadi dasar hukum utama terkait penganggaran APBD adalah peraturan perundang-undangan diantaranya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengesahan APBD melalui Perda.

Selain itu dasar hukum lainnya terkait APBD juga diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD.

"APBD 2024 sudah sesuai regulasi. Mulai dari RKPD, penyusunan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan itu sesuai mekanisme dibahas bersama DPRD. Proses APBD sudah sesuai alur sebagaimana aturan yang ada," kata Samsir Alam kepada sejumlah awak media.

"APBD adalah rencana kerja atau program kerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang di dalamnya memuat rencana pendapatan dan rencana pengeluaran selama satu tahun kerja. Dan APBD suatu dasar pemerintah daerah menjalankan program yang dibuat," katanya lagi.

Sementara Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal mengatakan APBD 2024 sudah selaras dengan prioritas daerah dan perencanaan daerah dan telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan TAPD. APBD disepakati bersama dan dibuatkan Perda APBD.

Penganggaran APBD berdasarkan payung hukum yang kuat, melalui perencanaan yang terstruktur, sistematis sehingga anggaran daerah dibahas secara transparan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan prioritas pembangunan daerah. 

"APBD itu sudah kami bahas sesuai dengan regulasi yang ada," ungkap Jufrizal singkat. (hend)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update