Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah untuk mempersempit celah bagi pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai akses utama.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan hampir semua bentuk kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis social engineering—memanfaatkan nomor ponsel sebagai alat utama.
“Kerugian akibat penipuan digital telah menembus Rp7 triliun. Setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta panggilan scam, dan rata-rata masyarakat menerima minimal satu panggilan spam setiap pekan. Situasi inilah yang mendorong Kemkomdigi mengimplementasikan registrasi SIM menggunakan face recognition,” kata Edwin, Rabu (17/12/2025) di Jakarta.
Kemkomdigi bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM berbasis biometrik akan dimulai untuk pelanggan baru pada 1 Januari 2026. Pada fase awal, registrasi bersifat sukarela dan masih dalam tahap uji coba. Penerapan penuh direncanakan mulai 1 Juli 2026.
Mulai Januari, sistem registrasi menggunakan skema hybrid, di mana calon pelanggan bisa mendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya atau melalui verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik wajah mulai Juli 2026.
Edwin menambahkan, kebijakan ini juga membantu operator membersihkan data nomor tidak aktif. Saat ini, terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler di Indonesia, padahal jumlah penduduk dewasa sekitar 220 juta jiwa.
“Dengan begitu, spektrum frekuensi dapat dimanfaatkan oleh pengguna aktif yang sah dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital,” ujarnya.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.
Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya mensyaratkan registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Dalam praktiknya, data NIK dan KK sering disalahgunakan tanpa izin pemilik untuk tindak kejahatan digital, termasuk penyebaran hoaks, judi online, spam, dan penipuan.
Dengan registrasi berbasis biometrik wajah, celah tersebut diharapkan tertutup karena nomor ponsel hanya dapat diaktifkan sesuai identitas pemilik yang sah. Biometrik wajah dinilai unik dan sulit dipalsukan, sehingga memperkuat keamanan penggunaan kartu SIM di Indonesia.(da*)


