Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:07 WIB Last Updated 2025-12-19T20:07:00Z

Polisi menangkap satu lagi tersangka pembunuhan mahasiswi UMM.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilah Amalia Najwa (21). Tersangka berinisial S ditangkap di Pamekasan, Madura, setelah sempat buron selama empat hari.

Penangkapan S menambah daftar tersangka, setelah sebelumnya polisi menahan Bripka AS, oknum anggota Polres Probolinggo yang juga merupakan suami korban.

Proses penangkapan S tergolong sulit karena tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Tim Jatanras melakukan pengejaran panjang yang meliputi Lumajang, Probolinggo, hingga Bondowoso, sebelum akhirnya berhasil menangkapnya di Pamekasan.

“Tersangka S adalah pelaku kedua yang kami amankan. Dia cukup licin dan terus berpindah-pindah mulai dari Lumajang hingga Bondowoso. Namun, setelah pengejaran intensif selama empat hari, akhirnya kami menangkapnya di Madura,” ungkap AKP Fausi, anggota Jatanras Polda Jatim, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini bermula saat jenazah seorang perempuan ditemukan di parit di Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa lalu. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Faradilah Amalia Najwa, mahasiswa semester tiga UMM.

Penyelidikan mendalam menunjukkan keterlibatan Bripka Agus Sulaiman (AS), oknum polisi yang bertugas di Polres Probolinggo, sebagai otak sekaligus pelaku utama pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri.

Saat ini, Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka S untuk memastikan peran persisnya dalam kasus ini. Polisi juga terus menelusuri motif di balik tindakan keji yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

Dengan tertangkapnya S, pihak kepolisian berencana melakukan rekonstruksi kasus agar kronologi pembunuhan dapat terungkap secara jelas.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update