Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera, sebagai upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi terdampak.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
“Beberapa hari setelah bencana, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota mengenai pemanfaatan kayu-kayu tersebut,” ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan terkait limbah kayu gelondongan di Sumatera.
Regulasi ini dibuat agar pemanfaatan kayu berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun tetap bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, regulasi ini telah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya seragam di lapangan. Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Jika masyarakat ingin menggunakan kayu, koordinasi dengan pihak pemerintah di setiap tingkatan sangat penting,” tegas Prasetyo.(da*)


