Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
“Motif Resbob menyebarkan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau donasi dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi, Rabu. Ia menambahkan bahwa tersangka memahami kontennya berpotensi viral dan digunakan untuk menarik lebih banyak penonton serta keuntungan finansial.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara sebelum menetapkannya secara resmi sebagai tersangka. Polda Jawa Barat juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video kontroversial tersebut.
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, yang diancam hukuman penjara enam hingga 10 tahun.(da*)


