Notification

×

Iklan

Perkuat Literasi Hukum ASN, Pemko Sawahlunto Gandeng Kejaksaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:00 WIB Last Updated 2025-12-24T08:00:00Z

Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, bersama Kajari Eddy Samrah.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Sawahlunto terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

Itu ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertema “Kewenangan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan”, yang dibuka Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah, Selasa (23/12/2025). 

Kegiatan yang diikuti jajaran perangkat daerah hingga aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan ini menjadi bagian dari strategi preventif Pemko Sawahlunto dalam menekan potensi praktik korupsi di lingkungan birokrasi. 

Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh ASN terhadap regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L, menegaskan integritas personal ASN merupakan benteng utama pencegahan korupsi. Ia mengingatkan setiap aparatur negara harus membatasi diri pada hak-hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya sederhana, yang boleh dinikmati ASN hanyalah hak yang sah. Jangan tergoda mencari keuntungan di luar aturan, karena itu berisiko hukum dan merusak integritas,” tegas Eddy Samrah.

Menurutnya, gaji dan tunjangan yang diterima ASN pada dasarnya telah dirancang negara untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketika dijalankan dengan rasa syukur dan tanggung jawab, penghasilan tersebut justru menjadi sumber keberkahan, bukan sebaliknya menjadi pintu masuk pelanggaran hukum.

Namun demikian, secara kritis Eddy juga mengingatkan bahwa ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika seorang ASN terseret perkara Tipikor. Oleh karena itu, sosialisasi regulasi harus diikuti dengan perubahan sikap dan perilaku birokrasi secara nyata, bukan sekadar formalitas kegiatan.

Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan Pemko Sawahlunto berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penguatan literasi hukum serta sinergi aktif dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.

“Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi harus dimulai dari pemahaman hukum dan kesadaran moral setiap ASN,” ujar Riyanda.

Ia menambahkan, kerangka kerja pembangunan Sawahlunto Maju yang mengedepankan prinsip responsif, adaptif, dan berdampak nyata dirancang untuk melahirkan aparatur yang amanah, sadar hukum, serta konsisten menjauhi praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Meski demikian, tantangan ke depan tidak ringan. Sosialisasi semacam ini dinilai perlu ditindaklanjuti dengan penguatan sistem pengendalian internal, transparansi anggaran, serta penegakan disiplin yang konsisten, agar semangat antikorupsi tidak berhenti pada tataran wacana. 

Tanpa langkah konkret dan evaluasi berkelanjutan, upaya pencegahan dini berpotensi kehilangan efektivitasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemko Sawahlunto berharap dapat menanamkan budaya hukum yang kuat di kalangan ASN, sekaligus mempertegas bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat penegak hukum. (Benny)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update