Notification

×

Iklan

35 Wajib Pajak Terbesar Nasional Dikejar Penagihan Aktif

Rabu, 24 Desember 2025 | 15:25 WIB Last Updated 2025-12-24T08:45:19Z

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset wajib pajak

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun hingga 12 Desember 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp4,121 triliun hingga 12 Desember 2025. 

Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, guna mempercepat pembayaran dan memastikan penerimaan negara.

Langkah-langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak yang taat, serta efek jera bagi penunggak pajak. 

Prinsip penegakan hukum perpajakan tetap mengacu pada kepatuhan wajib pajak secara self-assessment, yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat dan benar.

Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan tren positif:

SPT Tahunan PPh mencapai 95,94 persen
SPT Masa PPN sebesar 108,40 persen
SPT Masa PPh Pasal 21 mencapai 119,22 persen

Hal ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Kanwil DJP WPB menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP WPB, termasuk KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga Empat, melakukan berbagai langkah penegakan hukum administrasi perpajakan. Beberapa langkah utama antara lain:

Pada 12-21 November 2025, Kanwil DJP WPB melaksanakan pemblokiran rekening bank terhadap 17 wajib pajak dari empat KPP, mencakup 33 rekening. Pemblokiran ini mencegah transaksi debit maupun kredit hingga juru sita pajak negara (JSPN) meminta pencabutan blokir. 

Tujuannya adalah mendorong pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo untuk melunasi tunggakan.

Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP WPB, Bonarsius Sipayung, menjelaskan, “Pemblokiran dilakukan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.”

Sepanjang 2025, JSPN melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang belum melunasi utang meski sudah mendapat peringatan, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Hingga 12 Desember 2025, terdapat 35 aset yang disita, termasuk 1 bidang tanah, 3 kendaraan roda empat, 2 unit mesin/peralatan, dan 29 rekening bank. Nilai signifikan termasuk tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan IT di Bali.

Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan dilakukan setelah berbagai langkah persuasif tidak membuahkan hasil, sesuai ketentuan UU PPSP.”

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kanwil DJP WPB memprioritaskan penagihan 35 wajib pajak yang termasuk dalam 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan Rp7,521 triliun. 

Hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif telah berhasil mencairkan Rp3,687 triliun atau 49,02 persen dari total tunggakan. Upaya ini akan berlanjut pada 2026.

Melalui kombinasi konseling, Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset, Kanwil DJP WPB menegaskan komitmen penagihan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Hingga 12 Desember 2025, penerimaan negara dari penagihan aktif mencapai Rp4,12 triliun, melampaui target Pemenuhan Kepatuhan Material (PKM) sebesar 136,85 persen.

Kanwil DJP WPB berkomitmen melanjutkan penagihan persuasif dan aktif dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update