Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang Panjang bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu malam (24/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Imbral, didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri. Pengesahan ini menandai puncak pembahasan APBD setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir, yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda APBD 2026 dengan menyertakan sejumlah rekomendasi strategis serta catatan konstruktif.
APBD Kota Padang Panjang 2026 ditetapkan sebesar Rp514,42 miliar. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp136,79 miliar dan pendapatan transfer Rp377,63 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga dialokasikan sebesar Rp514,42 miliar, yang terdiri dari belanja operasi Rp477,74 miliar, belanja modal Rp34,08 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, dan pembiayaan daerah nihil. (da*)


