Notification

×

Iklan

Najib Razak Dinilai Bersalah atas Kasus 1MDB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 03:14 WIB Last Updated 2025-12-26T20:14:00Z

 Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia atas kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang merugikan negara hampir 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun. Kasus ini terkait dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Federal Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin sidang kasus 1MDB di Pengadilan Tinggi, pada Jumat (26/12/2025). Najib dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Hakim Collin membacakan putusan selama hampir empat setengah jam setelah persidangan panjang yang berlangsung lebih dari enam tahun. Najib, yang kini berusia 70 tahun, dituduh memanfaatkan jabatannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperkaya diri sendiri.

Selain kasus ini, Najib juga menghadapi sejumlah persidangan lain terkait skandal 1MDB. Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat menuduhnya menggelapkan sekitar 4,5 miliar dolar AS melalui berbagai skema antara 2009 hingga 2014.

Pada 2020, Najib dinyatakan bersalah atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana 1MDB secara ilegal. Tahun lalu, Raja Malaysia memberikan pengampunan yang mengurangi separuh hukuman dari 12 tahun menjadi enam tahun.

Najib sempat mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah pada Juli 2025, namun permintaan tersebut ditolak. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kajang, Selangor.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update