Notification

×

Iklan

Merawat Akar Budaya di Tengah Kota, DPRD Padang Libatkan Ninik Mamak Perkuat Adat Minangkabau

Rabu, 10 Desember 2025 | 07:51 WIB Last Updated 2025-12-15T00:58:30Z

Pansus III DPRD Padang bersama lembaga adat dan ninik  mamak  bahas Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau.

Padang, Rakyatterkini.com – Di tengah laju modernisasi, sebuah ikhtiar untuk menjaga akar budaya terus dirawat. Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Padang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau, Selasa (9/12/2025), sebagai wujud komitmen menjaga jati diri masyarakat Minang.

Ranperda ini lahir dari kesadaran meskipun sistem pemerintahan terendah di Kota Padang berbentuk kelurahan, nilai-nilai adat Minangkabau tetap hidup dan mengakar kuat di tengah masyarakat. Diperlukan payung hukum yang mampu menjamin keberlanjutan adat dan budaya, agar tidak tergerus zaman.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengatakan pembahasan Ranperda ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. 

Melalui undang-undang tersebut, filosofi luhur Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah kini tidak lagi sekadar semboyan, melainkan menjadi kewajiban hukum yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, membenarkan pembahasan Ranperda ini sejalan dengan filosofi  Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

“Perda ini kita susun untuk memastikan adat budaya Minangkabau tetap lestari sesuai dengan pandangan dan nilai yang dijaga oleh Ninik Mamak. Mereka adalah pemilik adat, pemilik nagari, yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai luhur itu,” ujar Mulyadi Muslim.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap pemilik adat, rapat Pansus III secara khusus menghadirkan para Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Suara mereka menjadi pondasi utama agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada adat, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Salah satu perhatian besar dalam Ranperda ini adalah masa depan generasi muda. Jika disahkan, Perda tersebut akan mewajibkan penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau di seluruh lembaga pendidikan formal dan informal tingkat dasar hingga menengah. 

Dengan demikian, anak-anak Padang tidak hanya tumbuh cerdas secara akademik, tetapi juga berakar kuat pada budaya dan jati diri mereka.

Ranperda ini juga mengatur peran dubalang sebagai pengawal adat. Mulyadi Muslim menekankan pentingnya penegasan fungsi dan tugas dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan Satpol PP maupun menggeser peran dubalang nagari yang berada di bawah kewenangan Ninik Mamak dan Penghulu.

“Perlu kita luruskan bersama, agar peran dubalang berjalan sesuai keinginan masyarakat adat dan tidak menimbulkan irisan kewenangan,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus III tetap memberikan apresiasi atas inisiatif pembentukan dubalang kota. Evaluasi dan penyesuaian dinilai penting agar pelaksanaannya di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi lebih efektif, adaptif, dan diterima masyarakat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim ini dihadiri anggota Pansus III serta tokoh adat dari 10 nagari di Kota Padang. Pelibatan langsung para Ninik Mamak menjadi simbol kuat bahwa Perda ini dibangun dengan musyawarah dan rasa hormat terhadap nilai-nilai adat.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini segera disahkan, sehingga menjadi payung hukum yang kokoh bagi Pemerintah Kota Padang. 

Dengan demikian, adat yang indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan dapat terus hidup dan diwariskan, bahkan di tengah sistem pemerintahan kelurahan. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update