Notification

×

Iklan

LPTNK Pasaman Barat Gugat Hak Guna Usaha PT LIN, Anwir Datuak Bandaro: HGU Hanya 7.000 Ha, Tapi yang Dikuasai 11.000 Ha

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:15 WIB Last Updated 2025-12-20T06:15:00Z

Anwir Datuak Bandaro: HGU Hanya 7.000 Ha, Tapi yang Dikuasai 11.000 Ha
Suparman didampingi kuasa hukumnya Anwir Dt Bandaro dan Ali Akbar Dt Majo Basa.

Pasbar, Rakyatterkini.com - Pengurus Lembaga Perdata Tim Nagari Kinali (LPTNK) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggugat pihak manajemen PT Perkebunan Sawit Laras Internusa (PT LIN). 

Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro didampingi Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, kepada wartawan Sabtu (20/12/2025) menyebutkan, PT LIN dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
  
Menurutnya pihak PT LIN kuat dugaan menguasai 11.000 hektare perkebunan sawit masyarakat,  sementara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, sesuai dokumen HGU hanya 7000 hektare.

"Kita sudah mengendus pelanggaran Undang-Undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014, PT LIN yang menggarap lahan di luar HGU. Ini namanya perampasan tanah masyarakat adat Kinali, kita akan tuntut PT LIN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, kok bisa begitu. 

Kita juga akan minta pertanggungjawaban Dinas Perkebunan dimana pengawasannya terhadap perusahaan," kata Anwir Sabtu (12/12/2025) kepada wartawan usia melapor di Polda Sumbar.

Salah satu bukti PT LIN menggarap lahan sawit diluar HGU  tersebut adalah, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 887 tahun 1996, atas nama Suparman, seluas 8 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN, tetapi telah dicaplok atau digarap oleh PT LIN sejak tahun 2006.

Suparman dalam jumpa pers kepada wartawan di Padang, Jumat (19/12/2025) dengan tegas mengatakan,  bahwa selama 19 tahun tidak mendapat apa-apa atau ganti rugi dari lahan perkebunannya yang dikuasi PT LIN.

"Saya tentu berharap ada kompensasi, janji PT LIN semula ada kompensasi tetapi semua itu hanya tinggal janji saja, dan berbagai alasan," kata Suparman.

Dia juga sangat menyesalkan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat pelepasan hak milik SHM nya kepada PT LIN tertanggal Senin, 5 Juni 2006. 


"Saya tak pernah menerima uang ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak tanah tersebut, seperti surat  PT LIN pada 5 Juni 2006 tersebut, sepersen pun tidak ada, tetapi surat itu muncul. Diduga surat tersebut Aspal (asli tapi palsu) dan diduga direkayasa. Tanda tangan saya dipaslukan," tegas Suparman.

Atas pencaplokan lahan tersebut, dan dugaan pemalsuan tangan tangan pelepasan hak tersebut, dia telah memberikan kuasa hukum kepada Anwir Dt Bandaro, dan Ali Akbar Dt Majo Basa, selaku Ketua dan Sekretaris Lembaga Perdata Adat Tim Nagari Kinali (LPTNK), untuk membawa perkaranya  ke ranah  hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran tentang hak-haknya.

Sementara Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro dan Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (20/12/2025) membenarkan dirinya  menerima kuasa atas perkara pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali salah satunya atas nama Suparman.

"Benar adanya dugaan pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali oleh pihak PT. LIN yang sudah berlangsung lama, kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan," kata Anwir dan Ali Akbar kepada wartawan usai melaporkan kasusnya ke Polda Sumbar Sabtu, (20/12/2025).

Dia mengakui memang telah ada mediasi antara Suparman dengan pihak PT LIN untuk pemberian kompensasi terhadap Suparman selaku pemegang sertifikat, yang dilaksanakan  di Padang Jumat (19/12/2025), tetapi pihak manajemen PT LIN ingkar janji dan berbelit-belit.

Artinya, kata Anwir, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, maka proses hukum adalah salah satu upaya terbaik bagi pencari keadilan di negeri ini bagi masyarakat.

Anwir dan Ali Akbar berkeyakinan perbuatan PT LIN yang telah menggarap tanah masyarakat adat Kinali selama belasan tahun tanpa hak yang jelas dan berapa diluar HGU perusahaan, adalah perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Kebenarannya nanti akan kita uji dipersidangan tentang pengusahaan perkebunan di luar HGU PT LIN tersebut. Sebab dampak dari PT LIN yang menggarap kebun diluar HGU tersebut, tidak saja berimplikasi pidana juga menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat, bahkan juga menimbulkan konflik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat," kata Anwir.

Anwir menyebut tidak saja sertifikat atas nama Suparman yang digarap oleh pihak PT LIN yang berada diluar HGU PT LIN.

"Masih banyak sertifikat lahan masyarakat yang digarap PT LIN di luar HGU tanpa ganti rugi atau tanpa izin, nanti bukti-buktinya akan kita perlihatkan di persidangan," kata Anwir.
 
Sementara itu, General  Manager (GM) PT LIN Alkaf, saat dikonfirmasi terkait pencaplokan lahan masyarakat tersebut, Jumat (19/12) melalui nomor telepon WhatsApp 08115988xxx  tidak diangkat. Begitu pun juga saat di WhatApp tidak dibalas.

Secara itu Humas PT LIN Yudi ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (19/12) via selulernya mengatakan bahwa persoalan tersebut, sudah diserahkan sepenuhnya kepada  kuasa hukum PT LIN, Zulkifli. Namun Zulkifki saat dihubungi via WhatsApp dengan nomor seluler 08136324xxxx juga tidak ada balasan.  
(junir sikumbang) 


IKLAN



×
Berita Terbaru Update