Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan. Kedua tersangka adalah Eddy Kurniawan (EKW), seorang pengusaha, dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2021–Mei 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan bukti yang cukup.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Desember 2025," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12/2025), sebagaimana dikutip iNews.id.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam konstruksi perkara, MHC bersama stafnya diduga mengatur paket pekerjaan di bawah kewenangannya sebagai PPK, termasuk pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II (JLKAMB). Pengaturan ini dilakukan melalui koordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) serta aktivitas asistensi sebelum dan selama proses lelang.
"MHC, selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Harno Trimadi (Direktur Prasarana), memberikan arahan kepada Ketua Pokja terkait daftar penyedia jasa yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang," jelas Asep.
Pada akhir 2021, sebelum pelaksanaan lelang jalur lintas KA Medan–Binjai (JLKAMB) paket 1 dan 6, dilakukan pertemuan asistensi di Hotel Kota Bandung. Pertemuan ini dihadiri calon rekanan pemenang dan pihak Kementerian Perhubungan untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi.
"Dion Renato Sugiarto (DRS) memerintahkan stafnya, atas nama WAM alias WSN, untuk mengikuti pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara di salah satu hotel di Kota Bandung," tambah Asep.
Dalam pengelolaan biaya, DRS disebut mengalokasikan fee untuk MHC sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk EKW Rp 11,23 miliar pada 2022–2023, baik melalui transfer maupun pembayaran tunai.
"DRS maupun rekanan memberikan fee kepada MHC karena khawatir paket proyek tersebut tidak akan dimenangkan," kata Asep.
Sementara EKW menerima fee karena diduga berperan dalam proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat Kementerian Perhubungan.
Kedua tersangka kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(da*)


