Notification

×

Iklan

Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pemilu

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:33 WIB Last Updated 2025-12-19T13:33:00Z

Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Bobon Robiana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan barang serta biaya perjalanan dinas.

Audit sementara mengungkapkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selain praktik mark up, penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang dananya telah dicairkan namun tidak disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara tercatat lebih dari Rp1,2 miliar akibat mark up biaya perjalanan dinas dan kegiatan tanpa LPJ. Kami juga telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp600 juta dari beberapa saksi sebagai barang bukti,” jelas Bobon, Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai sebesar lebih dari Rp16 miliar untuk tahun 2023–2024. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran tahapan pemilu, namun disalahgunakan oleh oknum pejabat terkait.

Pasca-penetapan tersangka, tim penyidik langsung menahan keempat orang tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai,” imbuh Bobon.

Saat ini, Kejari Tanjung Balai masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain terkait dugaan korupsi tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update