![]() |
| Kajari Solok Selatan, Dahnir. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menorehkan capaian membanggakan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Berkat kerja kolektif seluruh bidang, Kejari Solok Selatan berhasil memulihkan dan menyelamatkan ratusan juta rupiah ke kas negara.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Solok Selatan berhasil memulihkan keuangan negara yang bersumber dari denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp50.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp30.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, mengatakan capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut memberikan kontribusi signifikan melalui pemulihan keuangan dan kekayaan negara dengan total mencapai Rp193.617.486.
Keberhasilan ini menunjukkan optimalnya peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan hukum pemerintah dan negara.
Tak kalah penting, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga mencatatkan kinerja positif dengan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp286.059.183 yang berasal dari pengelolaan barang bukti dan aset negara secara profesional dan akuntabel.
Capaian lintas bidang tersebut turut ditopang oleh kinerja Bidang Pembinaan yang memastikan seluruh dukungan administrasi, kepegawaian, serta sarana dan prasarana berjalan optimal.
Selain itu, pengelolaan anggaran kantor dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kejari Solok Selatan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Bidang Intelijen memegang peranan strategis dalam pengumpulan data, pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta pengawasan internal.
Bidang ini juga aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan tindak pidana sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Adapun Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) secara konsisten menjalankan fungsi penuntutan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Salah satu perkara menonjol yang berhasil dibuktikan di persidangan adalah kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Perkara tersebut telah diputus pada 17 September 2025 dan saat ini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Bidang Pidum juga tengah menangani perkara pembunuhan terhadap dua orang korban yang ditemukan di kebun sawit di Kabupaten Solok Selatan, yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Solok Selatan dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (alwis)


