Notification

×

Iklan

Kasus Dana Hibah Pilkada Pangkep, Tiga Komisioner KPU Ditahan

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:41 WIB Last Updated 2025-12-02T09:41:00Z

Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Pangkep, terkait korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) 2024 memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pangkep berinisial I, Sekretaris KPU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS, dan seorang komisioner berinisial M, sebagaimana dikutip iNews.id.

Mereka diduga terlibat persengkokolan dalam proses pengadaan dengan modus meminta “fee” sebesar 10 persen dari penyedia yang ditunjuk secara khusus. Dalam praktiknya, ketiga pejabat ini disebut mengatur pemilihan penyedia melalui sistem e-purchasing, namun tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Negosiasi harga melalui e-procurement diduga hanya formalitas untuk menutupi praktik penyimpangan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi, tiga ahli, dan mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, Senin (1/12/2025).

Ketiga pejabat tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan, namun diduga melakukan penunjukan langsung terhadap calon penyedia.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp554 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari Pangkep telah menyita uang tunai sebesar Rp205 juta sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta masih belum dikembalikan.

Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh tim medis, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkajene selama 20 hari ke depan. Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan secara terbuka.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update