Jakarta, Rakyatterkini.com – Kakek Tarman (74), yang sebelumnya sempat viral karena menikahi Sheila Arika (24), seorang gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tarman dituduh melakukan penipuan karena cek senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan terbukti palsu.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan bahwa hasil analisis forensik serta keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa tanda tangan dan nomor seri pada cek tersebut tidak sah. Pemalsuan ini dilakukan dengan tujuan menipu keluarga korban.
“Motif pelaku jelas, yaitu untuk meyakinkan keluarga korban bahwa dia seorang yang berada,” ujar AKBP Ayub, Rabu (10/12/2025).
Akibat tindakan tersebut, Tarman kini ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pemalsuan cek bukan sekadar untuk menunjukkan kekayaan semu, melainkan juga agar keluarga Sheila percaya bahwa Tarman mampu memberikan kehidupan yang layak bagi calon istrinya.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui sengaja membuat cek palsu agar tampak kaya. Dia berharap dengan cara tersebut keluarga Sheila mau menerima dirinya sebagai suami, meski terpaut usia sekitar 50 tahun.(da*)


