Notification

×

Iklan

Jurnalis Sawahlunto Satukan Langkah, PJKIP Hadir Kawal Hak Publik atas Informasi

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:40 WIB Last Updated 2025-12-26T14:40:00Z

Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Sawahlunto terbentuk.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah mendapat dorongan baru dengan terbentuknya Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Sawahlunto untuk masa bakti 2026–2030.

Organisasi yang mewadahi jurnalis pemerhati keterbukaan informasi ini resmi dibentuk pada Kamis, 26 Desember 2025, bertempat di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sawahlunto

Pembentukan PJKIP menjadi respons atas kebutuhan pengawasan publik yang lebih sistematis terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Secara yuridis, kehadiran PJKIP Kota Sawahlunto berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam musyawarah pembentukan, forum menetapkan susunan kepengurusan PJKIP Kota Sawahlunto sebagai berikut:
Penasehat: Dahler Dt. Panghulu Sati
Ketua: Andrio An
Sekretaris: Indra Yosef D
Bendahara: Riswan Idris

Sementara untuk bidang-bidang strategis organisasi, disepakati:
Bidang Organisasi, SDM, dan Pelatihan: Rice.
Bidang Monitoring dan Advokasi: Benni Indra.
Bidang Sosialisasi dan Publikasi: Subandi.
Bidang Pelaporan dan Pengaduan: Nova Hendra.
Bidang Hubungan Eksternal: Saptarius

Ketua terpilih PJKIP Kota Sawahlunto, Andrio An, menegaskan pembentukan organisasi ini bukan sekadar penguatan wadah profesi, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pers dalam demokrasi.

“PJKIP hadir untuk memastikan keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dijalankan oleh badan publik. Jurnalis memiliki peran strategis dalam mengawasi, mengingatkan, dan mendorong agar hak masyarakat atas informasi dijamin sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,” kata Andrio.

Menurutnya, PJKIP akan aktif melakukan monitoring kebijakan, advokasi kasus-kasus informasi publik, sosialisasi hak masyarakat, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan tertutupnya akses informasi yang seharusnya terbuka.

Senada dengan itu, Sekretaris PJKIP Kota Sawahlunto, Indra Yosef D menyampaikan agenda awal pasca pembentukan adalah penyempurnaan administrasi organisasi.

“Kami segera menyiapkan berita acara pembentukan, laporan kegiatan, serta dokumen administrasi lainnya untuk diajukan ke PJKIP Provinsi Sumatera Barat sebagai dasar penerbitan SK kepengurusan periode 2026–2030,” ujarnya.

Dengan terbentuknya PJKIP Kota Sawahlunto, diharapkan terbangun sinergi yang konstruktif antara insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus memperkokoh peran pers sebagai pilar demokrasi.

Kegiatan pembentukan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan. Panitia pelaksana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya agenda tersebut.

Sebagai organisasi terbuka, PJKIP membuka ruang partisipasi bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, untuk bergabung dengan PJKIP Sawahlunto. (Benny)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update