Notification

×

Iklan

Hadapi Tekanan Fiskal, Bapperida Solok Bekali RPJMD dengan Manajemen Risiko

Kamis, 11 Desember 2025 | 08:03 WIB Last Updated 2025-12-13T01:07:20Z

Peserta Asistensi Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Perencanaan RPJMD Kota Solok 2025–2029 foto bersama.

Solok, Rakyatterkini.com – Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Solok terus memperkuat fondasi perencanaan pembangunan daerah. 

Selama dua hari, 9–10 Desember 2025, Bapperida menggelar Asistensi Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Perencanaan RPJMD Kota Solok 2025–2029 di Ruang Rapat Akmal Room Bapperida.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur perencana agar mampu menerapkan pendekatan risk-based planning atau perencanaan berbasis risiko, sehingga dokumen RPJMD yang disusun tidak hanya visioner, tetapi juga adaptif terhadap dinamika dan tantangan daerah.

Penyelenggaraan manajemen risiko sendiri merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Peraturan Wali Kota Solok Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Risiko Daerah. 

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian intern melalui pengelolaan risiko yang terstruktur dan berkelanjutan.

Kegiatan asistensi dibuka secara resmi oleh Kepala Bapperida Kota Solok, Refendi, dan menegaskan manajemen risiko kini bukan lagi sekadar pelengkap dokumen perencanaan, melainkan fondasi utama agar program pembangunan dapat berjalan efektif di tengah keterbatasan fiskal dan berbagai ketidakpastian.

“Hampir semua perusahaan besar memiliki direktur manajemen risiko. Pemerintah daerah pun perlu menerapkan prinsip yang sama. Banyak risiko yang bisa muncul dan menghambat kinerja, termasuk tekanan fiskal yang saat ini kita rasakan. Karena itu, setiap risiko harus dipetakan sejak awal agar strategi antisipasinya bisa disiapkan,” ujarnya.

Dalam asistensi tersebut, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai konsep risiko, mulai dari definisi, sumber, hingga dampaknya. Risiko dipahami sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat mengancam pencapaian tujuan pembangunan daerah. 

Sumber risiko dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal, seperti keterbatasan anggaran, perubahan kebijakan pusat, kualitas data perencanaan, hingga risiko lingkungan. Dampaknya pun beragam, mulai dari kerugian keuangan daerah, kegagalan program, hingga kerusakan lingkungan.

Narasumber menekankan bahwa setiap risiko harus diikuti dengan respons pengelolaan yang tepat, baik melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan prosedur kerja, maupun penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Dokumen manajemen risiko juga ditegaskan bersifat dinamis dan adaptif, sehingga perlu diperbarui secara berkala sesuai perkembangan kondisi daerah.

“Risiko itu tidak statis. Ia bisa berubah seiring waktu, sehingga dokumen manajemen risiko harus selalu disesuaikan dengan situasi terbaru,” jelas salah satu narasumber.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, yakni Periko Putra dan Helma Fatiza, yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang manajemen risiko. 

Selama dua hari, kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi intens, identifikasi risiko, analisis dampak, hingga penyusunan rencana tindak lanjut sebagai bentuk mitigasi risiko.

Dalam sesi praktik, peserta difokuskan pada pemetaan risiko terhadap tiga dari delapan misi RPJMD Kota Solok 2025–2029, yakni:
Misi 1, memperkuat fondasi transformasi sosial untuk masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, tangguh, dan berdaya saing;
Misi 2, memperkuat fondasi transformasi ekonomi guna mewujudkan perekonomian kota yang tangguh, maju, dan inklusif; serta
Misi 7, mewujudkan pengelolaan lingkungan dan infrastruktur kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ke depan, Bapperida akan menindaklanjuti asistensi ini dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini penting untuk diseminasi, peningkatan pemahaman, serta penyepakatan bersama atas konsep manajemen risiko yang disusun, mengingat OPD merupakan unit pemilik risiko di level operasional.

Asistensi ini juga menjadi tahap awal penyusunan Risk Register RPJMD Kota Solok 2025–2029, yang akan menjadi dasar pengembangan manajemen risiko di seluruh perangkat daerah. 

Setelah RPJMD ditetapkan, proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan manajemen risiko Renstra OPD 2025–2029, sehingga setiap perangkat daerah memiliki strategi antisipasi risiko yang jelas, terukur, dan selaras dengan tujuan pembangunan Kota Solok. (lis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update