![]() |
| Pansus DPRD Padang bahas kedudukan keuangan pimpinan daerah. |
Padang, Rakyatterkini.com - Komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan berkeadilan terus ditunjukkan DPRD dan Pemerintah Kota Padang.
Itu ditandai dengan dibahasnya secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 mengenai Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Padang.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyelesaikan persoalan regulasi yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan hukum yang lebih tinggi dan berlaku secara nasional.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus I yang dipimpin Ketua Pansus, Faisal Nasir, bersama anggota DPRD dan jajaran eksekutif Pemko Padang, termasuk Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, agar landasan hukum kedudukan keuangan pimpinan daerah benar-benar kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Faisal Nasir, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai tidak lagi sejalan karena tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara hukum, aturan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pencabutan ini penting agar tidak terjadi konflik aturan dan potensi persoalan hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan. Menurutnya, ketidaksesuaian antara Perda dan PP selama ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan. Karena itu, pencabutan Perda lama dipandang sebagai solusi paling tepat.
“Ini adalah langkah merapikan aturan, agar pelaksanaan kebijakan menjadi lebih jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” jelas Corry.
Pansus I juga telah melakukan kajian perbandingan ke sejumlah daerah. Hasilnya, seluruh daerah di Indonesia mengatur hak keuangan kepala daerah langsung mengacu pada PP 109 Tahun 2000, tanpa Perda tersendiri. Temuan ini semakin menguatkan pentingnya pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003.
Pemko Padang sendiri secara proaktif mengajukan permohonan kepada DPRD agar Perda tersebut dicabut, sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintahan.
Pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Pansus I dan ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan. Sebagai tahap akhir, Pansus I akan menghadirkan instansi terkait, seperti Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi, serta pakar hukum, guna memastikan kesamaan pemahaman.
Dengan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003, ke depan kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali Kota Padang akan sepenuhnya mengacu pada PP 109 Tahun 2000, demi terciptanya kepastian hukum, tata kelola yang rapi, dan pemerintahan yang lebih dipercaya masyarakat. (adv)



