Sawahlunto, Rakyatterkini.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkotika melalui strategi terpadu. Pendekatan yang diterapkan meliputi pemberdayaan masyarakat, layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta penguatan jejaring pelayanan di tingkat daerah.
Kepala BNN Kota Sawahlunto, Didit Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, jumlah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di wilayah tersebut telah mencapai 11 desa. Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, ditetapkan sebagai Desa Bersinar terbaru pada tahun 2025.
Menurutnya, program Desa Bersinar menjadi pilar penting dalam pencegahan berbasis komunitas. Melalui program ini, edukasi, deteksi dini, serta pendampingan terhadap masyarakat dilakukan secara berkesinambungan guna membangun ketahanan lingkungan sosial dari ancaman narkotika.
Selain penguatan wilayah, BNN Sawahlunto juga membekali 30 penggiat anti narkoba yang berasal dari unsur masyarakat, pelajar, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Para penggiat tersebut disiapkan sebagai agen perubahan dan pencegahan di lingkungan masing-masing.
Di bidang rehabilitasi, sepanjang 2025 tercatat 15 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang mengikuti rehabilitasi secara sukarela, sementara delapan lainnya merupakan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Selain itu, dua orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Batam. Program pascarehabilitasi juga telah diberikan kepada 15 orang, meski lima orang lainnya belum dapat dijangkau karena keterbatasan domisili dan mobilitas pekerjaan.
Selama tahun yang sama, BNN Sawahlunto turut menerbitkan sebanyak 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), jauh melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 100 surat. Penerbitan SKHPN tersebut dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp290.000 per surat. Adapun layanan rehabilitasi dilaksanakan melalui kerja sama dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, serta Puskesmas Kolok.
Bagus menegaskan bahwa seluruh layanan rehabilitasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, tanpa dipungut biaya, serta memberikan jaminan tidak adanya proses hukum bagi pengguna narkotika yang secara sukarela mengikuti rehabilitasi. Sementara itu, upaya penegakan hukum tetap difokuskan pada pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia menambahkan, berbagai capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya sistem pencegahan dan rehabilitasi narkotika yang terintegrasi di Sawahlunto. Namun demikian, dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan tetap dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.(da*)


