Notification

×

Iklan

Sabu Diselipkan di Kerupuk Sanjai, Pengirim Ditangkap di Bukittinggi

Minggu, 16 November 2025 | 12:34 WIB Last Updated 2025-11-16T05:34:00Z

Ilustrasi

Bukittinggi, Rakyatterkini.com– Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam paket kerupuk sanjai tujuan Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial J alias Lay (40) ditangkap sebagai terduga pengirim.

Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Nofridal, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11) dini hari. Lay diduga mencoba mengirim sekitar 50 gram sabu yang diselipkan di dalam kotak berisi tiga bungkus kerupuk sanjai.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2025. Pelaku kami amankan di rumahnya di Simpang Tabek Panjang, Agam,” ujar Nofridal.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan petugas ekspedisi yang menilai gerak-gerik Lay mencurigakan saat mengirim paket pada Jumat pagi. Jawaban Lay mengenai isi paket tidak konsisten, sehingga pihak ekspedisi melapor ke kepolisian.

Petugas kemudian membuka paket tersebut di kantor ekspedisi dan menemukan sabu terselip di antara kerupuk. Rekaman CCTV serta ciri-ciri pengirim menjadi petunjuk awal hingga polisi melakukan pemantauan dalam radius lima kilometer dari lokasi pengiriman.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Lay sempat mendatangi rumah rekannya, Robi, yang kini masuk daftar pencarian orang dan diduga sebagai pemasok sabu. Penggeledahan di rumah Lay juga menemukan satu paket sabu lain yang disembunyikan di kandang kambing di belakang rumahnya.

“Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RB untuk mengirimkan paket sabu ke Bekasi. Modus serupa sudah tiga kali dilakukan,” kata Nofridal.

Saat polisi mendatangi rumah RB, mereka menemukan seorang pria lain berinisial K (39) beserta tumpukan ganja dan alat hisap sabu. RB sendiri tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.

Petugas ekspedisi bernama Nita mengaku kecurigaannya muncul karena respons Lay tidak jelas ketika ditanya tentang isi paket. Ia kemudian melapor dan membuka paket sesuai prosedur internal. “Ternyata memang ada sabu di dalamnya,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan, Lay juga mengaku menggunakan identitas pengirim fiktif atas nama Linda, warga Panampuang, untuk mengaburkan jejak pengiriman. Paket itu ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, Lay dan K telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update