Padang, Rakyatterkini.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perkaranya sengketa keterbukaan informasi publik mengenai aktivitas dan sanksi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sumatera Barat.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 596 K/TUN/KI/2025, yang menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta LBH Padang merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diserahkan oleh KLHK tanpa pengecualian.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 437/G/KI/2024/PTUN.JKT, yang sebelumnya menyatakan gugatan LBH Padang tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai KLHK gagal membuktikan adanya potensi dampak negatif jika informasi tersebut dibuka untuk umum, sehingga alasan pengecualian yang diajukan dinilai tidak berdasar hukum.
MA menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup, sehingga tidak dapat ditutup-tutupi. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa akses terhadap informasi lingkungan merupakan hak asasi setiap warga negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum KLHK untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan.
“Putusan ini merupakan kemenangan publik sekaligus tonggak penting bagi penegakan hukum lingkungan,” ujar Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri.
Menurut Alfi, perjuangan yang berlangsung selama dua tahun ini adalah bagian dari upaya mendorong transparansi negara dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Pemerintah yang transparan seharusnya tidak menutup-nutupi informasi terkait keselamatan warga dan kondisi lingkungan. Masyarakat berhak mengetahui apakah udara yang mereka hirup dan air yang mereka gunakan aman atau justru tercemar.
“Putusan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Jika KLHK tidak membuka dokumen sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengeksekusi putusan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Novita, juru kampanye energi dari organisasi Trend Asia, menilai keputusan MA ini sejalan dengan temuan riset Toxic-20, yang mengungkap bahwa operasional PLTU Ombilin berkaitan dengan 21 kematian per tahun akibat polusi udara.
“Sudah waktunya PLTU Ombilin dipensiunkan agar tidak menimbulkan dampak yang semakin buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, sengketa keterbukaan informasi ini bermula pada tahun 2024, ketika LBH Padang mengajukan permohonan kepada KLHK untuk membuka data dan dokumen terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PLTU Ombilin di Sijantang Koto, Sumatera Barat.
Permohonan tersebut sempat ditolak oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), dan gugatan keberatan yang diajukan ke PTUN Jakarta juga dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, LBH Padang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025, hingga akhirnya pada 9 Oktober 2025, MA memutuskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka untuk publik.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KLHK untuk membuka dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait PLTU Ombilin, antara lain:
Surat Keputusan Sanksi Administratif terhadap PLTU Ombilin tahun 2018, termasuk rincian penataan dan perpanjangan sanksi;
Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL periode 2018–2023;
Laporan pemantauan emisi 2018–2023 melalui sistem CEMS dan pemantauan manual;
Seluruh dokumen AMDAL dan izin lingkungan sejak awal operasional hingga 2017, serta klarifikasi kewajiban hukum terkait dampak kesehatan publik dan kualitas udara;
Laporan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) selama periode tersebut.
Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan tertinggi dalam menjamin hak publik atas informasi, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah agar lebih transparan dalam mengelola isu lingkungan yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.(da*)


