Notification

×

Iklan

Polres Solok Kota Tindak Tambang Emas Ilegal di Limau Puruik

Selasa, 04 November 2025 | 08:13 WIB Last Updated 2025-11-04T01:13:00Z

Polisi Tindak Tegas Aktivitas PETI di Solok

Solok, Rakyatterkini.com - Polres Solok Kota mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Limau Puruik, Jorong Basuang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Operasi ini dilaksanakan pada Minggu (2/11/2025) mulai pukul 02.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Lokasi tambang yang terpencil membutuhkan perjalanan sekitar 2,5 jam berjalan kaki sejauh ±5 kilometer dari titik terakhir kendaraan roda empat. Sebanyak 16 personel gabungan dari Polsek X Koto Diatas dan Satreskrim Polres Solok Kota dikerahkan dalam operasi ini.

Kapolres Solok Kota, AKBP Masud Ahmad, melalui Kapolsek X Koto Diatas IPTU Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal, atas perintah Kapolres, kami langsung melakukan penindakan ke lokasi bersama tim Satreskrim,” ujar IPTU Iqbal.

Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja atau pelaku, diduga karena informasi penindakan sudah lebih dulu diketahui oleh pelaku sehingga mereka melarikan diri. Alat berat yang sebelumnya digunakan juga telah ditinggalkan.

Meski begitu, petugas berhasil mengamankan sisa peralatan yang masih berada di lokasi tambang, termasuk camp penambang, peralatan dapur, jerigen BBM, dan pakaian yang diduga milik penambang. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan dibakar, dan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal dipasang di area tersebut.

Selain itu, petugas memasang police line untuk menandai area tambang. Kapolsek menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update