Jakarta, Rakyatterkini.com – Polres Gorontalo melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya pada Selasa (4/11/2025) pukul 07.30 WITA di Gedung Bhakti. Upacara tersebut dipimpin Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard.
Meski anggota yang bersangkutan tidak hadir (in absentia), prosesi tetap berlangsung dengan simbol kehadiran berupa foto yang ditempatkan di hadapan Inspektur Upacara.
Pemecatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor Kep/218/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025. Melalui keputusan tersebut, Briptu Wahyudin Salman, anggota Bintara Polres Gorontalo, resmi diberhentikan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI setelah dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta peraturan internal Polri.
Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui tahapan panjang dan objektif, termasuk sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dengan mempertimbangkan asas keadilan serta kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Kompol Wanda menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, pelanggaran dapat dihindari apabila setiap personel Polri memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai Insan Bhayangkara.
“Tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keseimbangan antara penghargaan dan sanksi,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota untuk menjauhi pelanggaran hukum.
“Jadikan kejadian ini bahan introspeksi, agar kita semua menghindari tindakan yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” tambahnya.(da*)


