Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Koordinasi Buka Akses Jalan Lubuak Rasam

Sabtu, 01 November 2025 | 14:45 WIB Last Updated 2025-11-01T07:45:00Z

Jon Pandu mengimbau masyarakat untuk memahami aturan koordinasi buka akses jalan

Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak terkait untuk membuka akses jalan legal menuju Lubuak Rasam, Nagari Surian. Hal ini menyusul insiden jenazah seorang guru ASN yang harus digotong warga sejauh 14 kilometer menuju pusat nagari karena tidak adanya jalan yang bisa dilewati kendaraan.

“Kondisi ini terjadi karena jalan menuju Lubuak Rasam berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Sesuai aturan, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” jelas Jon Pandu pada Kamis (30/10/2025).

Oleh karena itu, pembangunan jalan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, bila dilaksanakan tanpa izin, pemerintah daerah justru melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Jon Pandu mengimbau masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama mencari solusi yang sah, adil, dan berkelanjutan.

“Kita semua tentu ingin mempermudah aktivitas warga Lubuak Rasam, tetapi caranya harus benar dan sesuai hukum,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, dengan syarat tidak merusak fungsi lindung hutan.

Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, proyek juga wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL, serta rencana teknis yang memastikan fungsi lindung tetap terjaga, misalnya drainase, revegetasi, pembatasan lebar jalan, dan rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.

“Pembangunan jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana,” tambahnya. Hal ini sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pemerintah daerah bila terbukti lalai.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update