Notification

×

Iklan

MBR di Padang Panjang Kini Bebas Biaya PBG

Kamis, 06 November 2025 | 15:16 WIB Last Updated 2025-11-06T08:16:00Z

Kantor Wali Kota Padang Panjang. 

Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, sebagai dukungan terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang Panjang, Wita Desi Susanti, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi ini memungkinkan MBR memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan.

Perwako tersebut mengatur bahwa pembebasan retribusi diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG, baik melalui penetapan wali kota maupun atas permohonan warga. Kategori MBR ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami-istri sesuai ketentuan dari Kementerian PUPR.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menjadi stimulus fiskal yang mendorong pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kecil sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga Padang Panjang,” ujarnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update