Notification

×

Iklan

Mahkamah Agung RI Peduli Salurkan Bantuan ke-2 Pasca Bencana Malalo-Padang Laweh

Minggu, 30 November 2025 | 12:15 WIB Last Updated 2025-11-30T05:15:00Z

Mahkamah Agung RI Peduli salurkan bantuan untuk masyarakat yang ditimpa bencana banjir bandang dan tanah longsor di Nagari Guguk Malalo Padang Laweh, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Mahkamah Agung RI Peduli menyalurkan bantuan kloter ke-2 untuk masyarakat yang ditimpa bencana banjir bandang dan tanah longsor di Nagari Guguk Malalo Padang Laweh Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Akhir November 2025. 

Bantuan ini merupakan bagian dari program "Mahkamah Agung Peduli" sebagai wujud kepedulian jajaran peradilan terhadap masyarakat yang ditimpa bencana.

Penyerahan bantuan pada kloter ke-2 ini, berupa beras, air mineral gelas, air mineral galon, mie, ikan sarden, telur, kopi, gula, Sabtu (29/11/2025) di Posko Utama Tanah Datar, Batipuh Selatan.

Mahkamah Agung Peduli telah menyalurkan bantuan tahap pertama Jumat, 28 November 2025 yang diantar langsung melalui jalur darat disebabkan tertutup longsor, tim terpaksa memutari Danau Singkarak dengan menggunakan kapal untuk menjangkau warga yang masih terisolasi.

Setibanya di Nagari Padang Laweh dan Malalo, bantuan berupa bahan pokok-beras, air mineral, mi instan, dan telur dapat diserahkan langsung kepada warga.

Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar ,Sylvia Yudhiastika, yang menjadi perwakilan Mahkamah Agung Peduli menyampaikan agar bantuan dapat sedikit memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana.

Mahkamah Agung Peduli menyatakan tetap memantau perkembangan situasi di lapangan dan siap menyalurkan bantuan tambahan, sebagai wujud kepedulian warga peradilan terhadap masyarakat.

Mahkamah Agung RI melalui program Mahkamah Agung Peduli merupakan isntasi pertama yang memberikan bantuan kepada korban yang terdampak bencana di Malalo selain Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. (Farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update