Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga memanfaatkan uang hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Beberapa perjalanan yang dilakukan antara lain ke Inggris, Brasil, dan rencana terakhir ke Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Namun, rencana ke Malaysia batal terlaksana karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Ada rencana ke Malaysia, tapi keburu ditangkap,” tambah Asep.
Asep menjelaskan, dana yang diduga hasil pemerasan itu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum digunakan untuk membiayai perjalanan luar negeri tersebut. “Semua kegiatan, termasuk perjalanan ke London dan Brasil, disiapkan oleh saudara DAN,” jelasnya.
Dalam OTT pada 3 November 2025, KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari kemudian, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Hingga 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.(da*)


