Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025). Uang ini kini diamankan sebagai barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
“Sejumlah Rp500 juta berhasil diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025), sebagaimana dikutip iNews.id.
Asep menjelaskan, Sugiri diduga meminta uang senilai Rp1,5 miliar dari Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, pada 3 November 2025. Permintaan ini diduga terkait upaya agar Yunus tidak dicopot dari jabatannya.
Sugiri kemudian disebut menagih uang tersebut pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui seorang teman berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan Rp500 juta. “Uang ini rencananya akan diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui NNK, kerabat dari Sugiri,” tambah Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri dan Yunus sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menjerat Agus Pranono, Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Asep menambahkan, Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster dugaan korupsi, yaitu: suap terkait pengurusan jabatan, korupsi proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi atau keuntungan lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.(da*)


