Jakarta, Rakyatterkini.com– Seorang pria bernama Ghozali, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, melaporkan istrinya ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan. Ia menuding sang istri telah menikah siri dengan seorang warga negara Malaysia tanpa sepengetahuannya sebagai suami sah.
Dalam laporan tersebut, Ghozali menyerahkan berbagai bukti, mulai dari rekaman video hingga tangkapan layar percakapan di media sosial, yang dianggap cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
Rabu malam (5/11/2025), Ghozali bersama kuasa hukumnya, Faisal Rizal, mendatangi Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara moral maupun hukum. Dugaan kuat menunjukkan bahwa istri pelapor telah menikah siri dengan pria asal Malaysia,” ujar Faisal Rizal, dikutip dari iNews Pandeglang, Kamis (6/11/2025).
Faisal menjelaskan, laporan itu merujuk pada Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana dalam perkawinan. “Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara, terutama jika terbukti ada upaya menyembunyikan status perkawinan,” katanya.
Saat ini, penyidik Polda Banten masih memeriksa bukti-bukti yang diserahkan Ghozali untuk memastikan kebenaran dugaan pernikahan siri tersebut.
Ghozali berharap proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan. Ia menegaskan langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kehormatan dirinya sebagai suami sah.(da*)


