Notification

×

Iklan

Gudang Sabu Digerebek, Dua Anggota P3K Satpol PP Terlibat Jaringan Narkoba

Senin, 17 November 2025 | 22:07 WIB Last Updated 2025-11-17T15:07:03Z

Tahanan narkoba.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode November 2025, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, menyampaikan pihaknya telah mengungkap 6 laporan polisi dengan total 8 tersangka.

Dari para tersangka tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi serta 207,68 gram sabu. Dari enam perkara tersebut, terdapat dua kasus yang dikategorikan sebagai kasus menonjol.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial NP, yang ditangkap di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 63 paket kecil sabu dengan berat bersih 103,56 gram, satu paket sabu seberat 98,41 gram, serta 13 butir pil ekstasi.

AKP Lajun menjelaskan NP berperan sebagai penyimpan sekaligus pendistribusi sabu atas perintah seseorang berinisial LB yang masih berstatus DPO. 

Keduanya hanya berkomunikasi melalui telepon dan belum pernah bertemu langsung. NP bertugas membuang atau menempatkan barang sesuai arahan LB, sementara transaksi dilakukan oleh LB. NP kemudian menerima upah setelah tugasnya selesai.

Kasus menonjol kedua melibatkan tersangka RF yang berperan sebagai bandar atau penjual. RF diketahui telah menjual narkotika kepada tersangka SB, yang kemudian menyerahkan barang tersebut kepada tersangka RA. 

Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti pil ekstasi seberat 1,38 gram.
Baik SB maupun RA diketahui merupakan tenaga P3K Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Tersangka KS, AE, FA, DS, RF, SB, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (FR)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update