![]() |
| Paripurna DPRD Tanah Datar. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pagaruyung, Kamis (6/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli bupati, para kepala OPD, wali nagari, dan tamu undangan lainnya.
Nurhamdi Zahari menjelaskan penyusunan Propemperda dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah dan DPRD. Di lingkungan Pemda, proses ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sementara di DPRD difokuskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Program ini merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan melalui keputusan DPRD yang kita sahkan hari ini,” ujar Nurhamdi.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya setelah dilakukan penyesuaian dengan usulan baru dari DPRD dan Pemda.
“Ada tambahan tiga Ranperda, terdiri dari dua Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda dari Pemda yang tertunda pembahasannya tahun 2025,” jelas Adrijinil.
Setelah pembacaan dan penandatanganan SK Propemperda 2026, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam penyusunan program tersebut.
“Penyusunan Propemperda ini telah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Kami berharap seluruh Ranperda yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat Tanah Datar,” ungkap Bupati Eka.
Ia menambahkan, Propemperda merupakan tahapan penting dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selain itu, Propemperda juga menjadi dasar penganggaran pembahasan Ranperda di APBD Tahun 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Adapun 10 Ranperda prioritas Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid (inisiatif DPRD_.
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisatif DPRD.
Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan pelayanan, dan pembangunan daerah yang berkeadilan. (adv/farid)



