![]() |
| Ketua DPRD Padang, Muharlion, bersama Walikota, Fadly Amran, para wakil ketua dan sekwan. |
Padang, Rakyatterkini.com — DPRD Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna penting dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (24/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna juga dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, para kepala SKPD, camat, pimpinan BUMD, Forkopimda, hingga awak media. Suasana sidang terasa hangat karena agenda ini menjadi fondasi arah regulasi Kota Padang di tahun mendatang.
Wakil Ketua Bapemperda, Rafly Boy, menyampaikan laporan berdasarkan surat Wali Kota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 serta hasil rapat Bapemperda pada 10 November 2025.
Ia menegaskan Propemperda 2026 terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota.
Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang 2026:
1. Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM – Komisi II
2. Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum – Komisi III
3. Produk Makanan Halal – Komisi IV
Ketiganya menyoroti isu penting keberpihakan pada pelaku UMKM, percepatan layanan dasar air bersih, serta perlindungan konsumen melalui makanan halal.
![]() |
| Walikota Padang, Fadly Amran, menandatangani berita acara paripurna. |
Ranperda Usulan Pemko Padang 2026
Selain inisiatif DPRD, terdapat Ranperda yang diusulkan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa di antaranya merupakan lanjutan pembahasan tahun sebelumnya, dan beberapa merupakan usulan baru.
1. Ranperda Keuangan & Anggaran
- Pertanggungjawaban APBD 2025
- Perubahan APBD 2026
- Rancangan APBD 2027
2. Ranperda Investasi, Ekonomi, dan UMKM
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (lanjutan)
- Tera dan Tera Ulang Alat Ukur/Alat Timbang (lanjutan)
3. Ranperda Pelayanan Publik & Sosial
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (lanjutan)
- Penyandang Disabilitas (lanjutan)
- Kawasan Tanpa Rokok (lanjutan)
4. Ranperda Lingkungan Hidup & Infrastruktur
- Pengelolaan Sampah (lanjutan)
- Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (lanjutan)
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (lanjutan)
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2055 (baru)
5. Ranperda Tatanan Pemerintahan & Ketertiban
- Perubahan Perda Minuman Beralkohol (Perda No. 8 Tahun 2012) (lanjutan)
- Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (lanjutan)
- Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (lanjutan)
- Perubahan Keempat Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (baru)
Dengan total 20 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026, DPRD Padang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mulai dari UMKM, air minum bersih, tata ruang jangka panjang, hingga kemudahan investasi, seluruh Ranperda ini akan menjadi fokus pembahasan di tahun depan.
Dengan penyerahan resmi dokumen Propemperda oleh Sekwan Hendrizal Azhar dalam rapat paripurna, proses legislasi Kota Padang memasuki fase baru yang menentukan arah pembangunan kota hingga tahun 2026 dan seterusnya. (adv)



